Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Provinsi Sulawesi Utara merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Provinsi Sulawesi Utara disahkan oleh Notaris Provinsi Sulawesi Utara pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Provinsi Sulawesi Utara
SK Wali Provinsi Sulawesi Utara tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Provinsi Sulawesi Utara periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Provinsi Sulawesi Utara yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Provinsi Sulawesi Utara.
Status Organisasi
KOWANI Provinsi Sulawesi Utara berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dengan kedudukan di Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Utara. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Provinsi Sulawesi Utara.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Provinsi Sulawesi Utara di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Provinsi Sulawesi Utara disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Provinsi Sulawesi Utara tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Provinsi Sulawesi Utara adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Provinsi Sulawesi Utara.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Provinsi Sulawesi Utara.
KOWANI Provinsi Sulawesi Utara sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Provinsi Sulawesi Utara disahkan oleh Wali Provinsi Sulawesi Utara melalui Surat Keputusan.