Legalitas KOWANI Provinsi Sulawesi Utara

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Provinsi Sulawesi Utara sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Provinsi Sulawesi Utara merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Provinsi Sulawesi Utara
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Provinsi Sulawesi Utara.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Provinsi Sulawesi Utara disahkan oleh Notaris Provinsi Sulawesi Utara pada tahun 1972.

1972Notaris Provinsi Sulawesi Utara

Surat Keputusan Wali Provinsi Sulawesi Utara

SK Wali Provinsi Sulawesi Utara tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Provinsi Sulawesi Utara periode 2024–2029.

2024Pemkot Provinsi Sulawesi Utara

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Provinsi Sulawesi Utara yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Provinsi Sulawesi Utara.

2024Kesbangpol Provinsi Sulawesi Utara

Status Organisasi

KOWANI Provinsi Sulawesi Utara berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dengan kedudukan di Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Utara. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Provinsi Sulawesi Utara.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Provinsi Sulawesi Utara di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Provinsi Sulawesi Utara disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Provinsi Sulawesi Utara tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Provinsi Sulawesi Utara dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Provinsi Sulawesi Utara berbadan hukum?

Ya, KOWANI Provinsi Sulawesi Utara adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Provinsi Sulawesi Utara.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Provinsi Sulawesi Utara.

Sejak kapan KOWANI Provinsi Sulawesi Utara sah secara hukum?

KOWANI Provinsi Sulawesi Utara sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Provinsi Sulawesi Utara disahkan oleh Wali Provinsi Sulawesi Utara melalui Surat Keputusan.